Governansi

Perdagangan Karbon Hutan Masyarakat Dibuka Lewat Permenhut 6/2026

perdagangan karbon hutan masyarakat perhutanan sosial Indonesia

ESG Update, JAKARTA — Pemerintah mulai membuka partisipasi masyarakat dalam perdagangan karbon sektor kehutanan melalui terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026. Kebijakan ini memperluas akses publik dalam skema ekonomi karbon yang sebelumnya lebih banyak diikuti oleh korporasi.

Regulasi yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang nilai ekonomi karbon ini mengatur mekanisme perdagangan karbon melalui skema offset emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor kehutanan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa perluasan partisipasi ini menjadi langkah penting agar manfaat ekonomi karbon dapat dirasakan lebih luas.

“Kami ingin memastikan manfaat ekonomi dari karbon tidak hanya mendukung target iklim nasional, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya, Kamis (16/4/2026) di Jakarta.

Melalui aturan baru ini, pemerintah tidak lagi membatasi pelaku perdagangan karbon pada perusahaan. Kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, pemilik hutan rakyat, hingga pengelola jasa karbon kini dapat ikut serta dalam skema tersebut.

Kebijakan ini juga memperkenalkan sistem tata kelola yang lebih ketat. Setiap unit karbon wajib melalui proses validasi dan verifikasi oleh lembaga independen serta tercatat dalam sistem registri nasional guna mencegah penghitungan ganda.

Selain itu, pemerintah menyederhanakan proses administrasi melalui sistem digital. Seluruh tahapan, mulai dari pengajuan hingga sertifikasi, kini dilakukan secara elektronik dengan batas waktu yang lebih jelas.

Untuk perdagangan karbon internasional, pemerintah menetapkan bahwa setiap transaksi harus mendapatkan persetujuan agar tetap selaras dengan target penurunan emisi nasional.

Di sisi implementasi, regulasi ini tetap mewajibkan perlindungan terhadap aspek sosial dan lingkungan. Pelaku usaha harus melibatkan masyarakat lokal, menjaga hak masyarakat adat, serta memastikan kelestarian keanekaragaman hayati.

Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat posisi Indonesia dalam pasar karbon global, sekaligus memastikan bahwa transisi menuju ekonomi hijau berlangsung lebih inklusif.

Link download Permenhut 6/2026 di sini

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like