Salah satu tantangan dan peluang untuk keberlanjutan usaha dan meningkatkan daya saing saat ini adalah penerapan environment, social, governance (ESG). Karena, tren global sekarang ini mendorong penerapan ESG dalam upaya pengendalian pada lingkungan dan sosial.
Hal tersebut dijelaskan Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara , Prof. Dr. Ir. Irwandy Arif, M.Sc., pada Indonesia Mining Forum, di The Darmawangsa Hotel, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Dalam acara yang diselenggarakan Majalah Tambang itu, Irwandy menjelaskan latar belakang penerapan ESG.
“Komitmen Pemerintah Indonesia untuk transisi energi menuju energi yang lebih bersih, minim emisi, dan ramah lingkungan menjadi sebuah keniscayaan dan mengubah bagian dari upaya pembangunan berkelanjutan,” kata pakar pertambangan ini.
Menurutnya, penerapan ESG dalam industri pertambangan menjadi kewajiban untuk menjawab tantangan masa depan. Hal itu didukung regulasi pertambangan untuk penerapan prinsip ESG.
“UU minerba dan peraturan pelaksanaannya telah mengatur beberapa ketentuan yang mendorong para pelaku usaha pertambangan, termasuk BUMN, untuk memenuhi aspek ESG,” ujarnya.
Adapun aspek ESG, tuturnya, dari aspek environment adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan yang didasarkan pada pasal 96 UU No. 3 Tahun 2020.
Pemegang IUP wajib menyediakan dan menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang berdasarkan pasal 100 UU No. 3 Tahun 2020. Kemudian terdapat sanksi pidana bagi eks pemegang IUP yang tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang.
“Dan, tidak melaksanakan penempatan jaminan reklamasi atau pasca tambang berdasarkan pasal 161B UU No. 3 tahun 2020,” tuturnya.
Irwandy juga memaparkan, untuk aspek sosial, maka pemegang IUP wajib melaksanakan pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan berdasarkan pasal 96 UU No. 3 Tahun 2020. Kemudian pemegang IUP wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang dikonsultasikan kepada Menteri ESDM, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai pasal 108 UU No. 3 tahun 2020.
“Pemegang IUP wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal atau nasional dan pelaku usaha pertambangan wajib mengutamakan penggunaan kontraktor lokal dan tenaga kerja lokal sesuai dengan pasal 124 dan 125 UU No. 3 Tahun 2020,” paparnya.
Terakhir, Prof. Irwandy membeberkan governance, yaitu pemegang IUP dilarang memindahtangankan IUP kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri ESDM berdasarkan pasal 93 UU No. 3 Tahun 2020. Kemudian, badan usaha pemegang IUP dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri ESDM sesuai pasal 93A UU No. 3 Tahun 2020.
“Pemegang IUP yang telah melakukan perubahan direksi dan komisaris wajib menyampaikan laporan kepada Menteri ESDM paling lambat 14 hari kerja setelah mendapatkan pengesahan dari kementerian,” pungkasnya.