sumber: istock/cyano66

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di Indonesia, diperlukan regulasi yang mengatur penerapan prinsip keuangan berkelanjutan. Regulasi mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Peraturan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa sektor keuangan turut berperan dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan, mengurangi kesenjangan sosial, dan mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan seluruh lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik di Indonesia dapat menerapkan prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan secara konsisten, sehingga tercipta ekosistem keuangan yang stabil, inklusif, dan berkelanjutan.

Berikut ini adalah uraian mengenai pentingnya pembangunan ekonomi yang sejalan dengan prinsip keberlanjutan, serta peran sistem keuangan dalam mendukung tujuan tersebut di Indonesia.

Penerapan Keuangan Berkelanjutan di Indonesia

Pembangunan ekonomi Indonesia harus mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan untuk menciptakan perekonomian nasional yang stabil, inklusif, dan berkelanjutan, serta memberikan kesejahteraan ekonomi dan sosial bagi semua warga serta melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara bijaksana. Kesenjangan sosial dan kerusakan lingkungan dapat terjadi akibat fokus hanya pada pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, sistem keuangan yang mendukung praktik berkelanjutan dan mencegah pembiayaan yang merusak sumber daya alam, memperburuk disparitas sosial, atau merusak lingkungan diperlukan. Untuk mencapai stabilitas keuangan dan kesuksesan bisnis jangka panjang dan tetap berkontribusi pada tujuan pembangunan berkelanjutan, sistem ini harus mengutamakan prinsip keberlanjutan dalam kebijakan dan praktik bisnis. Tujuannya adalah untuk menjaga lingkungan tetap sehat dan meningkatkan kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang.

Indonesia adalah negara berkembang yang menghadapi banyak tantangan kesenjangan sosial yang perlu diatasi. Selain itu, lokasinya yang terletak di tengah-tengah dunia membuatnya rentan terhadap dampak perubahan iklim, sehingga pengelolaan risiko sosial dan lingkungan yang efektif sangat penting.

Implementasi prinsip Keuangan Berkelanjutan di Indonesia mengikuti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mencakup kebijakan ramah lingkungan di sektor perbankan, pasar modal, dan keuangan nonbank. Hal ini juga merupakan komitmen Indonesia untuk menyediakan dana bagi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan integrasi sektor jasa keuangan, termasuk implementasi Keuangan Berkelanjutan. Komitmen ini diperkuat melalui peluncuran Roadmap Keuangan Berkelanjutan di Indonesia pada Desember 2014, yang mengarahkan pengaturan khusus untuk seluruh pelaku sektor jasa keuangan terkait prinsip Keuangan Berkelanjutan.

Tujuan penerapan keuangan berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 51/POJK.03/2017, adalah untuk memastikan adanya pendanaan yang memadai bagi proyek-proyek yang mendukung pembangunan berkelanjutan dan perubahan iklim. Hal ini mencakup pendanaan untuk inisiatif yang mengurangi emisi karbon, meningkatkan efisiensi energi, dan mendukung teknologi ramah lingkungan. Selain itu, dengan pengelolaan risiko sosial dan lingkungan yang lebih baik, lembaga keuangan dapat meningkatkan daya tahan dan daya saingnya, karena mampu mengidentifikasi dan mengatasi risiko potensial lebih awal. Dalam jangka panjang, ini akan menghasilkan produk dan layanan keuangan yang lebih tangguh dan berkelanjutan.

Keuangan berkelanjutan juga bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan mencegah kerusakan lingkungan. Dengan memberikan perhatian khusus pada pengelolaan sumber daya alam dan keseimbangan ekosistem, kebijakan ini mendorong pelestarian keanekaragaman hayati dan penggunaan sumber daya alam yang lebih efisien. Selanjutnya, upaya ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat luas. Terakhir, pengembangan produk dan layanan keuangan yang menerapkan prinsip keberlanjutan menjadi fokus utama, guna memastikan bahwa semua inovasi dalam sektor keuangan mempertimbangkan dampak jangka panjangnya terhadap lingkungan dan sosial.

Kesimpulan

Penerapan prinsip keuangan berkelanjutan di Indonesia melalui POJK No. 51/POJK.03/2017 merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa sektor keuangan berkontribusi secara signifikan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan. Dengan demikian, regulasi ini tidak hanya berfungsi sebagai pedoman bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik, tetapi juga sebagai komitmen nasional terhadap pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan sosial. Selain itu, penerapan keuangan berkelanjutan diharapkan dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih stabil dan kompetitif, serta mendorong inovasi dalam produk dan layanan keuangan yang mendukung keberlanjutan.

Secara keseluruhan, regulasi ini menegaskan bahwa keberlanjutan adalah aspek integral dalam pengambilan keputusan bisnis dan kebijakan keuangan. Melalui upaya kolektif untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip keberlanjutan, Indonesia dapat membangun perekonomian yang lebih tangguh dan adil bagi semua pihak, baik di masa kini maupun masa mendatang. Dengan demikian, peran serta seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk mencapai visi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like