Governansi

Perdagangan Karbon Hutan Indonesia Diperketat untuk Dorong Ekonomi Hijau

perdagangan karbon hutan Indonesia rapat kementerian kehutanan

ESG Update, JAKARTA, 16 April 2026 — Pemerintah Indonesia memperkuat regulasi perdagangan karbon di sektor kehutanan sebagai langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hijau. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola karbon nasional.

Aturan tersebut tertuang dalam Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui skema offset emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor kehutanan. Regulasi ini juga menjadi tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 mengenai nilai ekonomi karbon.

Antoni menegaskan, “Penerbitan regulasi ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memperkuat tata kelola perdagangan karbon di sektor kehutanan agar lebih kredibel, transparan, dan inklusif.”

Melalui kebijakan baru ini, pemerintah menghadirkan sejumlah perubahan mendasar dalam pengelolaan perdagangan karbon. Salah satunya adalah penyusunan peta jalan yang lebih jelas, mencakup target penurunan emisi, cakupan wilayah, serta strategi pencapaiannya yang selaras dengan komitmen nasional dalam menghadapi perubahan iklim.

Partisipasi dalam perdagangan karbon juga diperluas. Tidak hanya perusahaan, tetapi juga kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, pemilik hutan rakyat, hingga pengelola jasa karbon kini dapat terlibat dalam skema tersebut.

Antoni menambahkan, “Kami ingin memastikan manfaat ekonomi dari karbon tidak hanya mendukung pencapaian target iklim nasional, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan keberlanjutan hutan Indonesia.”

Dari sisi regulasi, pemerintah memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi para pelaku. Setiap unit karbon yang diperdagangkan wajib melalui proses validasi dan verifikasi oleh lembaga independen, serta tercatat dalam sistem nasional guna mencegah perhitungan ganda.

Selain itu, proses administrasi kini disederhanakan melalui sistem elektronik, mulai dari pengajuan dokumen hingga sertifikasi, dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Pemerintah juga mengatur mekanisme perdagangan karbon internasional. Setiap transaksi lintas negara wajib mendapatkan persetujuan pemerintah agar tetap sejalan dengan target penurunan emisi nasional. “Setiap transaksi internasional harus mendapat persetujuan pemerintah untuk memastikan kesesuaiannya dengan target nasional,” ujar Antoni.

Dalam implementasinya, pelaku usaha diwajibkan memenuhi standar perlindungan lingkungan dan sosial, termasuk melibatkan masyarakat lokal, melindungi hak masyarakat adat, serta menjaga keanekaragaman hayati.

Kementerian Kehutanan mencatat kawasan konservasi memiliki potensi besar dalam perdagangan karbon melalui program restorasi ekosistem pada lahan terdegradasi dan deforestasi. Total luasnya mencapai sekitar 1,27 juta hektare, mencakup cagar alam, kawasan konservasi, dan suaka margasatwa, dengan potensi penyerapan karbon sebesar 4,5 hingga 50 ton CO2e per hektare per tahun.

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like