Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran OJK Nomor 16/SEOJK.04/2021, yang menetapkan pedoman baru mengenai format dan konten Laporan Tahunan untuk emiten dan perusahaan publik. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya yang tercantum dalam SEOJK Nomor 30/SEOJK.04/2016.
SEOJK terbaru ini disusun sebagai bagian dari upaya untuk menyesuaikan dengan regulasi yang ada, termasuk penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 51/POJK.03/2017. Aturan ini secara umum mengakomodasi panduan bagi emiten dan perusahaan publik dalam menyusun Laporan Tahunan dan khususnya Laporan Keberlanjutan.
SEOJK ini juga mengakomodasi substansi isi Laporan Keberlanjutan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Dengan demikian, SEOJK ini memberikan panduan yang lebih jelas tentang bagaimana perusahaan harus melaporkan tanggung jawab sosial dan lingkungan mereka, termasuk strategi keberlanjutan, kinerja, dan dampaknya.
Pengungkapan informasi yang lebih komprehensif dan sesuai dengan standar internasional, seperti yang tercantum dalam ACGS, menjadi fokus dalam SEOJK ini. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan peringkat tata kelola perusahaan Indonesia di kancah internasional dan menarik minat investor global.
Laporan Tahunan
Laporan Tahunan adalah dokumen yang disusun oleh direksi dan dewan komisaris, berisi laporan kinerja perusahaan selama satu tahun buku, yang disampaikan kepada rapat umum pemegang saham (RUPS). Dokumen ini dibuat berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh OJK.
Laporan Tahunan merupakan sumber informasi utama bagi investor dan pemegang saham, yang dapat digunakan sebagai dasar dalam membuat keputusan investasi. Laporan ini juga berfungsi sebagai sarana pengawasan terhadap kinerja emiten atau perusahaan publik.
Dengan berkembangnya pasar modal, semakin penting bagi direksi dan dewan komisaris untuk menyediakan informasi yang berkualitas dan dapat diandalkan. Laporan Tahunan yang disusun dengan baik akan memudahkan investor dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendapatkan informasi yang mereka butuhkan.
Ketentuan Laporan Tahunan yang Diatur dalam SEOJK
SEOJK Nomor 16/SEOJK.04/2021 menetapkan bahwa Laporan Tahunan emiten atau perusahaan publik harus mencakup berbagai elemen penting untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai kinerja perusahaan. Di antaranya adalah ikhtisar data keuangan penting yang menyajikan informasi utama bagi pemangku kepentingan, serta informasi saham yang mencakup pergerakan saham perusahaan selama periode pelaporan. Laporan ini juga harus menyertakan wawasan dari laporan direksi dan dewan komisaris, yang memberikan pandangan dari manajemen eksekutif dan pengawasan.
Profil emiten atau perusahaan publik harus memuat informasi dasar, termasuk sejarah, visi, dan misi perusahaan. Selanjutnya, laporan harus mencakup analisis dan pembahasan manajemen yang menilai kinerja perusahaan, termasuk risiko dan peluang yang dihadapi. Aspek tata kelola perusahaan juga harus diuraikan, termasuk struktur dewan dan kebijakan tata kelola yang diterapkan.
Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan harus diuraikan dalam Laporan Keberlanjutan, yang mencakup strategi, kinerja, dan dampak dari aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Laporan ini penting untuk menunjukkan bagaimana perusahaan mengelola tanggung jawab sosial dan lingkungan mereka serta pencapaian yang telah diraih.
Selain itu, laporan keuangan tahunan yang telah diaudit harus disertai dengan pernyataan dari auditor independen. Surat pernyataan dari anggota direksi dan dewan komisaris mengenai tanggung jawab mereka atas isi laporan tahunan juga harus disertakan untuk memastikan akurasi dan integritas laporan tersebut.
SEOJK ini juga mengatur secara lebih rinci bentuk dan isi Laporan Keberlanjutan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas transparansi dan akuntabilitas emiten serta perusahaan publik di Indonesia. Dengan adanya pedoman ini, investor dan pemangku kepentingan diharapkan dapat mengakses informasi yang lebih komprehensif dan bermutu, yang pada akhirnya mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat dan pengawasan yang lebih baik terhadap perusahaan.
Ketentuan Khusus Terkait Laporan Keberlanjutan
Bagian dari SEOJK ini menetapkan bahwa penyusunan Laporan Keberlanjutan harus mengikuti Pedoman Teknis yang tercantum dalam Lampiran II SEOJK. Laporan Keberlanjutan harus mencakup berbagai elemen penting, termasuk strategi keberlanjutan yang menjelaskan bagaimana prinsip-prinsip keberlanjutan diintegrasikan dalam operasional dan bisnis perusahaan. Selain itu, laporan ini harus menyajikan ikhtisar aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang dampak perusahaan.
Laporan Keberlanjutan juga harus menyertakan profil singkat emiten atau perusahaan publik untuk memberikan informasi dasar mengenai perusahaan, seperti sejarah, visi, dan misi. Penjelasan dari direksi mengenai strategi dan kinerja keberlanjutan perusahaan harus disertakan, serta pengungkapan mengenai tata kelola keberlanjutan yang meliputi struktur dan proses terkait. Informasi ini penting untuk menunjukkan bagaimana perusahaan mengelola aspek-aspek keberlanjutan secara efektif.
Selain itu, laporan ini mencakup informasi mengenai kinerja keberlanjutan, termasuk pencapaian dan dampak dari inisiatif yang dilakukan perusahaan. Jika ada, laporan dapat mencakup verifikasi tertulis dari pihak independen untuk memastikan akurasi laporan. Perusahaan juga dapat menyediakan lembar umpan balik bagi pembaca dan menyajikan tanggapan terhadap umpan balik dari laporan tahun sebelumnya, guna meningkatkan transparansi dan responsivitas terhadap kebutuhan pemangku kepentingan.
Anda dapat mengunduh SOJK No.16 Tahun 2021 melalui link di bawah ini