Investasi

Syarat Perdagangan Karbon Hutan, Ini Cara Ikut Sesuai Permenhut 6/2026

proyek karbon hutan perhutanan sosial

ESG Updatem JAKARTA — syarat perdagangan karbon hutan kini semakin jelas setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi ini membuka peluang lebih luas bagi pelaku usaha hingga masyarakat untuk terlibat dalam proyek karbon, namun dengan mekanisme yang ketat dan terstandar.

Dalam aturan tersebut, tidak semua pihak bisa langsung terlibat. Pemerintah menetapkan bahwa pelaku perdagangan karbon di sektor kehutanan mencakup pemegang izin usaha pemanfaatan hutan, kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat dengan hutan adat, pemilik hutan hak, hingga pemegang izin jasa lingkungan karbon. Khusus untuk kelompok masyarakat, keterlibatan mereka tetap harus didampingi oleh mitra atau pendamping yang telah terdaftar secara resmi.

Selain status sebagai pelaku, syarat perdagangan karbon hutan juga menekankan pentingnya kesiapan proyek. Setiap pihak yang ingin terlibat wajib menyusun dokumen perencanaan proyek, baik dalam bentuk Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM) untuk skema nasional maupun Dokumen Perencanaan Proyek (DPP) untuk standar internasional. Dokumen ini memuat berbagai aspek penting, mulai dari metodologi pengurangan emisi, dampak lingkungan, hingga rencana pelibatan masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Tahapan berikutnya adalah pendaftaran proyek ke dalam sistem nasional, yakni Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Sistem ini menjadi tulang punggung tata kelola perdagangan karbon di Indonesia karena berfungsi mencatat seluruh proyek serta mencegah terjadinya penghitungan ganda atas unit karbon yang dihasilkan.

Setelah terdaftar, proyek tidak bisa langsung menghasilkan nilai ekonomi. Pemerintah mewajibkan adanya proses validasi oleh lembaga independen untuk memastikan bahwa metodologi yang digunakan sesuai standar. Jika dinyatakan valid, proyek kemudian dijalankan dan hasilnya harus melalui tahap verifikasi guna membuktikan bahwa pengurangan emisi benar-benar terjadi di lapangan.

Dari proses tersebut, pelaku akan memperoleh unit karbon dalam bentuk Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK) atau sertifikat dari standar internasional. Unit inilah yang menjadi komoditas utama dalam perdagangan karbon dan dapat diperjualbelikan baik di dalam negeri maupun di pasar internasional, dengan tetap memperhatikan persetujuan pemerintah.

Namun, syarat perdagangan karbon hutan tidak hanya berhenti pada aspek teknis. Regulasi juga menegaskan pentingnya prinsip perlindungan sosial dan lingkungan. Pelaku usaha diwajibkan melibatkan masyarakat lokal, menghormati hak masyarakat adat, serta menjaga keanekaragaman hayati. Selain itu, setiap proyek harus memiliki sistem manajemen risiko untuk memastikan keberlanjutan dan meminimalkan dampak negatif.

Dengan skema yang semakin terstruktur, bagi pelaku yang ingin terlibat, memahami syarat perdagangan karbon hutan menjadi langkah awal yang krusial sebelum masuk ke ekosistem ini.

Klik di sini untuk membaca lengkap Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas.

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like