Bisnis

Pelaku Usaha Perdagangan Karbon Wajib URUS SRN PPI, ini Caranya

Perusahaan di Indonesia yang ingin melakukan perdagangan karbon wajib mengurus Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).

ESG Update – Perusahaan di Indonesia yang ingin melakukan perdagangan karbon wajib mengurus Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).

Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), proses pengurusannya cukup mudah. SRN PPI adalah sistem berbasis web yang mengelola dan menyediakan data serta informasi tentang aksi dan Sumber Daya untuk Mitigasi Perubahan Iklim, Adaptasi Perubahan Iklim, dan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia sesuai dengan Perpres 98/2021.

Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hari Wibowo, menjelaskan bahwa SRN PPI dibentuk untuk memastikan pemerintah memiliki data yang konsisten mengenai Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan ketahanan iklim. “Data ini menjadi acuan nasional dan internasional,” ujar Hari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/3/2024).

Selain itu, SRN PPI bertujuan untuk mencatat pelaksanaan NEK, termasuk pengurangan Emisi GRK dan transaksi perdagangan emisi.

Prosedur Pengurusan SRN meliputi langkah-langkah berikut hingga terbitnya Sertifikat Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK):

  1. Mendaftar dan mengisi data umum.
  2. Menyusun dokumen Daftar Rincian Aksi Mitigasi (DRAM) dan Laporan Capaian Aksi Mitigasi (LCAM).
  3. Tinjauan akhir oleh Tim. Jika memenuhi syarat, SPE-GRK diterbitkan di Registri Karbon SRN.

“Validasi DRAM paling lambat satu bulan setelah diterimanya DRAM oleh Validator. Setelah validasi DRAM dilaporkan oleh Validator, baru disusun LCAM. Verifikasi ini memakan waktu paling lama enam bulan setelah diterimanya laporan. Proses ini dapat dipantau di srn.kemenlhk.go.id,” tambahnya.

Biaya Penerbitan SPE GRK sebesar Rp3.000,- per dokumen. Hal ini menunjukkan bahwa biaya pengurusan Sertifikat Penurunan Emisi GRK tidak terlalu tinggi. Biaya tersebut mencakup penyusunan DRAM, LCAM, dan validasi/verifikasi oleh pihak ketiga.

Biaya persiapan aksi mitigasi bisa tinggi bergantung pada investasi seperti teknologi, sumber daya manusia, dan peralatan pemantauan. Biaya tersebut bersifat spesifik, tergantung pada jenis aksi mitigasi yang dilakukan.

Hari mencatat bahwa sejak tahun 2021, 383 pelaku usaha telah mengajukan proses sertifikasi SRN. Dari jumlah tersebut, 98 perusahaan telah mencapai tahap penyusunan DRAM dan 4 perusahaan telah menyelesaikan LCAM.

Tiga perusahaan, termasuk Pertamina, PLN, dan Sidrap Bayu Energi, telah menerbitkan SPE. Sementara pelaku lainnya masih diminta untuk menyempurnakan data umum mereka.

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like