Ekonomi Hijau

Pajak Karbon Indonesia Masuk Target DJP, EBT Jadi Basis Pajak Baru

ilustrasi pajak karbon

ESG Update, JAKARTA — Pemerintah mulai membidik pajak karbon Indonesia dan sektor energi baru terbarukan (EBT) sebagai sumber penerimaan baru negara.

Langkah ini muncul di tengah upaya pemerintah memperkuat instrumen ekonomi karbon, termasuk perdagangan karbon dan rencana implementasi pajak karbon secara bertahap.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mengarahkan perluasan basis pajak ke sektor energi baru terbarukan (EBT) dan karbon dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.

Melansir dari Bloomberg Technoz, langkah tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-25/PJ/2025 yang menyebut sektor EBT, pajak karbon, serta aktivitas shadow economy sebagai sumber penerimaan yang akan dibidik.

“Perluasan basis pajak, antara lain penerimaan pajak dari sektor energi baru terbarukan, pajak karbon, dan aktivitas shadow economy,” demikian bunyi beleid tersebut, dikutip Selasa (21/4/2026).

Meski telah masuk dalam rencana strategis, DJP belum merinci skema maupun mekanisme pengenaan pajak dari sektor tersebut. Otoritas pajak disebut masih melakukan pembenahan dan inovasi untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan penerimaan negara.

Renstra DJP ini merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan Kementerian Keuangan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.01/2025. Dokumen tersebut juga merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

“Dokumen Renstra DJP Tahun 2025–2029 ini menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen Rencana Kerja setiap tahunnya untuk mencapai end-state yang dituju pada 2029,” tulis aturan tersebut.

Pajak Karbon Masih Dikaji Bertahap

Masih dilansir dari Bloomberg Technoz, pemerintah sebelumnya juga mengkaji penerapan pajak karbon terhadap pembelian bahan bakar minyak (BBM) berbasis fosil, khususnya untuk sektor transportasi.

Deputi III Bidang Pengembangan Usaha dan BUMN Riset dan Inovasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ellen Setiadi, menyebut kebijakan tersebut menjadi bagian dari peta jalan pajak karbon nasional.

“Pada fase selanjutnya, fase kedua akan ditambah dengan pengenaan pajak karbon terhadap pembelian bahan bakar fosil untuk sektor transportasi,” ujar Ellen dalam agenda perdagangan dan bursa karbon Indonesia, medio Juli 2024.

Ia menjelaskan, penerapan pajak karbon akan dilakukan bertahap. Tahap awal difokuskan pada sektor pembangkit listrik, sebelum diperluas ke sektor transportasi.

Dorong Transisi Energi dan Ekonomi Karbon

Penerapan pajak karbon dinilai menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung transisi energi dan menutup kebutuhan pendanaan iklim yang masih besar.

Sebagai dasar kebijakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang nilai ekonomi karbon.

Dalam implementasinya, Indonesia juga telah menjalankan sistem perdagangan emisi di sektor pembangkit listrik sejak Februari 2023. Hingga akhir 2023, volume transaksi mencapai 2,4 juta ton CO2 ekuivalen dengan nilai sekitar Rp24 miliar.

Selain itu, bursa karbon Indonesia (IDX Carbon) yang diluncurkan pada September 2023 mencatat nilai transaksi sebesar Rp5,9 miliar hingga pertengahan 2024.

Di sisi lain, pemerintah juga mengandalkan skema pembiayaan berbasis kinerja seperti REDD+ untuk mendukung pengurangan emisi dari sektor kehutanan.

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like