Bisnis

OJK: Perbankan nasional tunjukkan komitmen kuat dalam pembiayaan hijau

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perbankan Indonesia menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung pembiayaan hijau dan penerapan prinsip environmental, social, and governance (ESG).

“Tren peningkatan kredit atau pembiayaan hijau tersebut diproyeksikan akan terus meningkat, seiring dengan dukungan perbankan terhadap target net zero emission pemerintah Indonesia pada tahun 2060 atau lebih cepat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin.

Dian menegaskan bahwa peningkatan ini didukung oleh publikasi pedoman yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu pedoman tersebut adalah Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS), sebuah kerangka terpadu yang mencakup elemen strategi, manajemen risiko, dan tata kelola yang membantu bank menilai ketahanan model bisnis mereka terhadap perubahan iklim.

Selain itu, Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) versi 2 telah dirilis pada Februari 2025. TKBI mengkategorikan usaha ekonomi yang mendukung upaya dan tujuan pembangunan berkelanjutan Indonesia.

Taksonomi ini membantu sektor keuangan menemukan dan memberikan dana untuk proyek yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Dian menyampaikan, tantangan terhadap sustainable finance secara global saat ini sangat besar, khususnya dengan mundurnya Amerika Serikat (AS) terhadap komitmen Paris Agreement serta mundurnya bank-bank AS dari Net-Zero Banking Alliance.

Akan tetapi, ia mengingatkan bahwa Indonesia menerapkan sustainable finance berdasarkan kepentingan dan kebijakan domestik serta komitmen Republik Indonesia di forum internasional.

Pada 2023, total penyaluran kredit atau pembiayaan berkelanjutan perbankan telah mencapai Rp1.959 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan sebesar Rp1.409 triliun pada tahun 2022.

Sementara, Peraturan OJK (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik mewajibkan perbankan untuk melaporkan data penyaluran kredit berkelanjutan hingga 2024.

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like