Bisnis

Bursa Karbon sudah Mulai, TUGU Siap Tambah Asuransi di Sektor ESG

ESG Update – Kehadiran Bursa Karbon yang dinanti akhirnya diresmikan. PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) menyambut baik peluang ini.

Perlu diketahui, sejumlah praktik di luar negeri telah membuktikan, industri asuransi dapat berperan penting untuk melindungi para peserta bursa karbon dari risiko iklim hingga faktor lain yang bisa mempengaruhi karbon kreditnya, Selasa (26/9/2023).

Direktur Utama Tugu Insurance, Tatang Nurhidayat mengatakan, timnya berkomitmen untuk mempelajari lebih dalam terkait peran asuransi di pelaksanaan bursa karbon ini. Salah satu strategi yang akan dikerahkan asuransi Tugu dalam pelaksanaan perdagangan karbon pertama di Indonesia ini diantaranya menumbuhkan porsi perlindungan asuransi di bidang Environment, Social Governance (ESG) atau sektor berkelanjutan.

“Saat ini secara share (komposisi proteksi di sektor berkelanjutan) masih di bawah 10%, tetapi terus tumbuh positif,” ucapnya.

Dwiyanto, Direktur Eksekutif AAUI Bern juga mengatakan, munculnya bursa karbon ini merupakan sebuah peluang bagi industri keuangan termasuk juga di sektor industri asuransi umum.

“Karena pada dasarnya asuransi umum menunjang bisnis lainnya terutama dalam me-manage dan mitigasi risiko,” ujarnya.

Bern menambahkan, perkembangan industri sangat berkaitan erat dengan kinerja industri asuransi umum. Pasalnya, industri asuransi menunjang perkembangan industri lainnya, termasuk perdagangan karbon tersebut.

Sebagai informasi tambahan, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi meluncurkan Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon). Peluncuran tersebut dilakukan di Main Hall PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (26/9). Izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon telah diberikan kepada BEI oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan nomor KEP-77/D.04/2023 pada 18 September 2023 lalu.

Sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, IDXCarbon sebagai Penyelenggara Bursa Karbon menyediakan sistem perdagangan yang transparan, teratur, wajar, dan efisien. Selain memberikan transparansi pada harga, perdagangan IDXCarbon juga memberikan mekanisme transaksi yang mudah dan sederhana. Saat ini, terdapat 4 (empat) mekanisme perdagangan IDXCarbon, yaitu Auction, Regular Trading, Negotiated Trading, dan Marketplace.

IDXCarbon terhubung dengan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga mempermudah administrasi perpindahan unit karbon dan menghindari double counting. Pelaku Usaha berbentuk Perseroan yang memiliki kewajiban dan/atau memiliki komitmen untuk secara sukarela menurunkan emisi Gas Rumah Kaca, dapat menjadi Pengguna Jasa IDXCarbon dan membeli Unit Karbon yang tersedia. Perseroan dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mengisi Formulir Pendaftaran Pengguna Jasa IDXCarbon yang tersedia pada website www.idxcarbon.co.id. Selain itu, pemilik proyek yang sudah memiliki Unit Karbon yang tercatat di SRN-PPI, dapat menjual Unit Karbonnya melalui IDXCarbon.

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like